Kabar Terkini – Tiga dari lima perampok dibekuk anggota Polsek Medansatria, Kota Bekasi, Minggu (12/02/2017) siang. Dua diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan ketika disergap. Kapolsek Medansatria Komisaris Sukadi, Minggu (12/02/2017) membenarkan kedua pelaku sengaja dilumpuhkan karena menembak petugas memakai senjata api rakitan.
Sukadi menjelaskan dua pelaku yang tewas dengan inisial IM (19) dan M (20). Sedangkan satu pelaku yang diamankan ke Polsek Medansatria berinsial WS (23). Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku dikenal sadis dalam setiap aksinya. Pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata api jika korbannya melawan. Dengan petugas saja berani melepaskan tembakan, untung anggota berhasil menghindar.
Menurut Sukadi, terbongkarnya perampok jaringan Lampung tersebut berdasarkan informasi dari warga yang ada di Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medansatria. Ketika itu, warga curiga dengan kegiatan para pelaku yang berkeliling memakai tiga motor jenis matik. Dengan informasi itu, penyidik bergegas ke lokasi sebab kebetulan lokasi kejadian dekat dengan kantor Polsek. Setibanya disana, anggota tidak langsung menangkapnya, tapi mengamati gerak-gerik pelaku.
Ternyata kehadiran aparat di lokasi tercium oleh para pelaku yang tiba-tiba berusaha melarikan diri. Aparat yang berada di lapangan sudah berteriak supaya pelaku tidak melarikan diri. Rupanya permintaan anggota dibalas dengan tembakan senjata api rakitan. Kemudian aparat membalas tembakan yang mengenai dada IM dan M. Kedua pelaku langsung ambruk di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi berhasil diamankan. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri memakai sepeda motornya.
Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key mengatakan kepada penyidik, WS mengaku sedang mencari mangsa. Saat itu, dia sedang membidik beberapa sepeda motor yang tengah diparkir di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah berkali-kali beraksi di Kota Bekasi dan setiap beraksi selalu melukai korbannya.
Selain mengamankan pelaku, beberapa aparat di lokasi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu golok, obeng dan kunci L. Akibat perbuatannya, pelaku yang diamankan WS terancam dijatuhi hukuman dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang akan dijerat penjara di atas lima tahun.
